Feature Ad (728)

Rabu, 20 Agustus 2014

Filled Under:

Bila HP Berdering di Tengah Sholat

18.46


Muqoddimah

Suatu ketika, ada seorang ikhwan mengajukan pertanyaan kepada penulis saat dauroh di salah satu kota luar Jawa, “Ustadz, kemarin ada kejadian di masjid kampung, ketika kami tengah menjalankan sholat, tiba-tiba HP seorang makmum berdering dengan nada suara tawa seorang bayi. Spontan saja, nada lucu itu membuat geli jama’ah sholat dan membuat sebagian mereka tak kuasa menahan tawa. Bagaimana hukum sholatnya, apakah batal ataukah tidak?”
Kejadian di atas ternyata bukanlah satu-satunya. Masih banyak kejadian serupa yang terjadi karena ulah HP yang tidak terkondisikan dengan baik. Bukankah sering kita mendengarkan nada HP alunan musik dan nyanyian saat kaum muslimin bermunajat kepada Alloh di rumah-Nya yang mulia?!
Dari sinilah, hati ini terdorong untuk membahas masalah hukum mematikan dering HP di tengah sholat. Semoga Alloh menambahkan ilmu yang bermanfaat bagi kita.

HP, Sebuah Anugerah Ilahi

Saudaraku, sesungguhnya nikmat Alloh kepada hamba-Nya banyak sekali pada sepanjang zaman dan tempat. Alloh berfirman:
وَءَاتَىٰكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ ۚ وَإِن تَعُدُّوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ لَا تُحْصُوهَآ ۗ إِنَّ ٱلْإِنسَـٰنَ لَظَلُومٌۭ كَفَّارٌۭ ﴿٣٤﴾
Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Alloh, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Alloh). (QS. Ibrohim [14]: 34)
Di antara nikmat tersebut adalah ditemukannya alat-alat elektronik modern seperti telepon dan HP yang sangat besar manfaatnya dalam mempermudah urusan manusia di dunia. Oleh karenanya, hendaknya kita beradab dengan adab-adab penggunaannya[1] dan pandai-pandai mensyukurinya dengan cara menggunakannya dalam kebaikan seperti dakwah, bakti kepada orang tua, menyambung silaturrohim, dan lain-lain; bukan malah sebaliknya, menggunakan HP untuk bermaksiat kepada Alloh seperti menyetel musik dan nyanyian, pacaran, menyebarkan fitnah dan kedustaan, dan sebagainya.
Alat kecil dan unik ini pada saat sekarang bak jamur di musim hujan yang dikonsumsi oleh hampir semua lapisan masyarakat baik miskin atau kaya, kecil atau dewasa, pria atau wanita, pelajar atau orang biasa. Seakan-akan hampir semua kantong tak sepi darinya.
Namun, seiring dengan beredarnya HP ini, muncul juga segudang masalah dan pertanyaan yang mencuat berkaitan dengan HP, ada yang bertanya tentang hukum nada musiknya, ada yang bertanya tentang hukum foto kameranya[2], ada yang bertanya tentang hukum membawa HP yang berisi program al-Qur‘an ke WC[3], ada yang bertanya tentang hukum menggunakan nada lantunan ayat al-Qur‘an dan adzan sebagai nada panggil dan tunggu[4], dan seabrek masalah lainnya yang banyak sekali.
Di antaranya sekian banyak persoalan tersebut, yang menjadi inti pembahasan kita di sini yaitu hukum seorang yang sedang sholat mematikan nada dering HP yang dapat mengganggu kekhusyukan sholat, apakah hal ini termasuk gerakan yang diperbolehkan ataukah tidak?! Anda ingin tahu jawabannya? Ikutilah pembahasan selanjutnya!

Macam-Macam Gerakan Dalam Sholat

Sebelum memasuki pembahasan, perkenanlah kami memaparkan terlebih dahulu pembagian yang dilakukan ulama tentang hukum gerakan dalam sholat, karena hal itu ada korelasinya yang sangat erat dengan bahasan kita sekarang. Ketahuilah wahai saudaraku seiman—semoga Alloh merahmatimu—bahwa para ulama membagi gerakan dalam sholat menjadi lima hukum:
  1. Wajib yaitu gerakan untuk suatu kewajiban dalam sholat, seperti gerak untuk menghadap kiblat, melepas peci yang terkena najis, dan sebagainya.
  2. Sunnah yaitu gerakan untuk suatu sunnah dalam sholat, seperti gerak untuk memperbaiki shof (barisan sholat) yang kurang lurus.
  3. Mubah yaitu gerakan yang sedikit karena ada hajat (kebutuhan) seperti menggaruk kulit yang gatal atau membetulkan baju.[5]
  4. Makruh yaitu gerakan yang sedikit tanpa ada hajat seperti membunyikan telapak tangan, melihat-lihat jam.
  5. Haram yaitu gerakan yang banyak, berkesinambungan, dan bukan karena darurat. Patokannya adalah adat masyarakat setempat. Sekiranya mereka menilai kalau orang yang melakukan gerakan tersebut berarti bukan sedang dalam sholat, seperti kalau ada seorang di tengah-tengah sholat menjawab telepon dan mengirim SMS, maka hal ini membatalkan sholatnya.[6]

Dalil-Dalil Tentang Bolehnya Gerakan Saat Sholat Apabila Ada Hajat

Ada beberapa dalil yang sangat jelas menunjukkan bolehnya gerakan seperti mematikan dering HP di tengah sholat ini. Kami cukupkan di sini beberapa saja:

Dalil Pertama:

عَنْ أَبِيْ سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : بَيْنَمَا رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ، إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ : مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالِكُمْ قَالُوْا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَام أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا.
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu berkata, “Suatu ketika Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau melepas sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Tatkala para sahabat melihat hal itu, maka mereka pun langsung melepas sandal-sandal mereka. Setelah selesai sholat, maka Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Kenapa kalian melepas sandal-sandal kalian?’ Mereka mengatakan, ‘Karena kami melihat engkau melepas sandal, maka kami juga melepas sandal kami.’ Selanjutnya Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Sesungguhnya Jibril ‘alaihissalam tadi datang kepadaku seraya mengabarkan kepadaku bahwa pada sandalku ada najisnya.’” (HR. Abu Dawud: 650, Ahmad: 3/20, Ibnu Khuzaimah: 1017, Ibnu Hibban 5/560)
Dalam hadits ini secara jelas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan gerakan di tengah sholat yaitu melepas sandal.

Dalil Kedua:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هو شَيْطَانٌ
“Apabila salah seorang di antara kalian sholat menghadap sutroh (pembatas) dari manusia, lalu ada seorang yang ingin untuk lewat di depannya maka hendaknya dia menahannya, kalau masih tidak mau maka hendaknya dilawan karena dia adalah setan.” (HR. al-Bukhori: 487 dan Muslim: 259)
Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kepada orang yang sedang sholat untuk menghalangi orang yang hendak lewat di depannya. Tidak diragukan lagi bahwa hal itu termasuk gerakan dalam sholat.

Dalil Ketiga:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ d قَالَ : نِمْتُ عِنْدَ مَيْمُونَةَ s وَالنَّبِيُّ n عِنْدَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي فَقُمْتُ على يَسَارِهِ فَأَخَذَنِيْ فَجَعَلَنِيْ عَنْ يَمِينِهِ
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata, “Saya pernah tidur di rumah bibi Maimunah radhiallahu ‘anhaketika Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal bersamanya malam itu, beliau kemudian berwudhu lalu sholat malam, saya pun berdiri sholat di samping kirinya, lalu Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam menarikku dan meletakkanku di samping kanannya….” (HR. al-Bukhori: 666 dan Muslim: 184)[7]
Dalam hadits ini juga Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan gerakan di tengah sholat karena ada tujuannya.
Sebenarnya, masih banyak dalil-dalil lainnya lagi yang menunjukkan bolehnya gerakan di tengah sholat apabila memang ada hajatnya. Namun, menurut kami tiga hadits di atas cukup untuk mewakili lainnya.

Hukum Mematikan HP yang Berdering Saat Sholat

Setelah kita mengetahui pembagian gerakan dalam sholat dan dalilnya, lantas masuk kategori manakah gerakan untuk mematikan HP di tengah sholat?!
Perlu diketahui bahwa hendaknya bagi seorang yang akan sholat untuk mematikan HP-nya terlebih dahulu atau men-silent (mendiamkannya, mematikan nada deringnya) agar tidak mengganggu jama’ah sholat di tengah sholat berjalan.
Apabila memang ada seorang yang tidak melakukan hal itu, kemudian HP-nya berdering di tengah sholat maka kewajibannya adalah untuk mematikannya sekalipun tangannya perlu bergerak ke saku baju padahal dia sedang sholat, sebab gerakan ini termasuk gerakan yang sedikit untuk suatu hajat, bahkan mayoritas ulama berpendapat bahwa menoleh apabila sedikit maka tidak membatalkan sholat[8], lantas bagaimana kiranya dengan mematikan HP tanpa menoleh, tentu lebih boleh hukumnya. Apalagi, jika seorang tidak mematikan HP di tengah sholat niscaya akan mengganggu kekhusyukan dirinya dan jama’ah lainnya yang sedang melakukan sholat.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah pernah menjelaskan bahwa gerakan dalam sholat untuk menggaruk badan dan membenarkan baju adalah agar tidak mengganggu orang yang sholat, kata beliau, “Karena menghilangkan sebab-sebab yang mengganggu orang sholat dapat membantunya untuk terus khusyuk dalam sholat yang sangat dianjurkan dalam agama.”[9]
Kesimpulannya, hendaknya seorang menonaktifkan HP terlebih dahulu ketika akan sholat. Namun, apabila berdering di tengah sholat dan dapat mengganggu kekhusyukan maka boleh—bahkan wajib—baginya untuk mematikannya sekalipun dia tengah sedang melakukan sholat, sebab jika tidak maka akan mengganggu kekhusyukan sholat. Semua itu dengan syarat apabila dia tidak menambah dengan gerakan-gerakan lainnya seperti melihat nama dan nomor penelepon dan sebagainya.[10]

Dampak Negatif Tidak Mematikan Dering HP Saat Sholat

Penulis masih ingat betul bahwa pernah suatu saat ketika kami sholat di Jami’ Ibnu Utsaimin, tiba-tiba ada dering nada musik yang mengganggu konsentrasi sholat dan sang pemiliknya cukup lama tidak segera mematikan HP-nya. Maka usai sholat, sang imam masjid, Syaikhuna Sami bin Muhammad hafizhahullahlangsung memberikan ceramah singkat. Di antara yang beliau sebutkan ialah bahwa dering nada HP di tengah sholat dan tidak segera mematikannya adalah tidak boleh dan memiliki banyak kerusakan, di antaranya:
  • Mengganggu kaum muslimin yang sedang melakukan sholat, padahal mengganggu dan menyakiti seorang muslim hukumnya haram dan termasuk dosa. Alloh berfirman:
وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَـٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا۟ فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا۟ بُهْتَـٰنًۭا وَإِثْمًۭا مُّبِينًۭا ﴿٥٨﴾
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. al-Ahzab [33]: 58)
  • Deringnya HP di tengah sholat merupakan perkara yang tidak ada faedahnya sama sekali dan sia-sia belaka, sebab apakah dia mau menjawab dan berbicara ketika tengah sholat?!
  • Perbuatan ini bisa dikategorikan pelecehan kepada Alloh. Sebab, bagaimana mungkin seorang yang sedang bermunajat kepada Alloh namun malah seperti itu kondisinya. Bukankah kalau seorang melakukan hal itu di hadapan presiden—misalnya—maka dianggap meremehkannya, lantas bagaimana dengan Alloh yang jauh lebih kita agungkan?!
  • Perbuatan ini menodai kehormatan masjid, karena hal-hal itu tidaklah pantas di rumah Alloh yang agung dan mulia?
  • Lebih parah lagi, apabila nada dering yang bunyinya adalah musik dan nyanyian—yang jelas haram hukumnya—maka keharamannya berlipat ganda.
Demikianlah pembahasan kita tentang masalah ini. Semoga hal ini menjadi nasihat dan tambahan ilmu bagi kita semua.

Daftar Referensi

  1. Masa‘il Mu’ashiroh Mimma Ta‘ummu Biha al-Balwa Fil Ibadat. Nayif bin Jam’an Juraidan. Daru Kunuz Isybiliya, KSA, cet. pertama, 1430 H.
  2. Ahkamu al-Harokah Fish Sholah. Dr. Sa’aduddin bin Muhammad al-Kibbi. Maktabah Ma’arif, KSA, cet. pertama, 1428 H.
  3. Adabul Hathif. Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid. Darul Ashimah, KSA, cet. kedua, 1418 H
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi

[1]     Lihat adab-adab telepon dan HP secara bagus dalam risalah Adabul Hathif karya Syaikh Bakr Abu Zaid.
[2]     Lihat Shina’ah Shuroh Bil Yad hlm. 53–58 karya Dr. Abdulloh ath-Thoyyar.
[3]     Lihat Fiqhu Nawazil: 2/36 karya Dr. Muhammad al-Jizani.
[4]     Lihat Adabul Hathif hlm. 20–21 karya Syaikh Bakr Abu Zaid.
[5]     Lihat atsar Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu tentang hal ini, diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhori dalam Shohih-nya. (Fathul Bari: 3/94)
[6]     Lihat al-Furuq wat Taqosim al-Badi’ah an-Nafi’ah hlm. 117 karya Syaikh as-Sa’di dan Syarh Mumti’: 3/356–358 karya Syaikh Ibnu Utsaimin. Dan lihat masalah gerakan dalam sholat secara rinci (detail) dalam risalah berjudul Ahkamul Harokah Fish Sholat karya Dr. Sa’duddin bin Muhammad al-Kibbi.
[7]     Faedah: Hadits ini memuat banyak sekali faedah, sebagian penulis menghimpun faedah-fedah yang terkandung di dalamnya, sehingga mampu mencapai seratus faedah. Lihat buku 100 Faedah Muhimmah fi Haditsin Li Habril Ummah karya Muhammad bin Hasan al-Bulqosi.
[8]     At-Tamhid: 21/103 karya Ibnu Abdil Barr, al-Mughni: 1/696 karya Ibnu Qudamah.
[9]     Fathul Bari: 3/94
[10]    Lihat Ahkamul Harokah Fish Sholah hlm. 63 karya Dr. Sa’duddin al-Kibbi dan Masa‘il Mu’ashiroh Mimma Ta‘ummu Biha al-Balwa Fi Fiqhil Ibadat hlm. 324–327 karya Nayif bin Jam’an Juraidan.

0 komentar:

Posting Komentar